Definisi Forensik IT
Definisi
dari IT Forensik yaitu suatu ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan
fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta
validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode
sebab-akibat). Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi
bukti-bukti yang akan digunakan dalam proses selanjutnya.Selain itu
juga diperlukan keahlian dalam bidang IT ( termasuk diantaranya
hacking) dan alat bantu (tools) baik hardwaremaupun software untuk
membuktikan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam bidang
teknologi sistem informasi tersebut. Tujuan dari IT forensik itu
sendiri adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti-bukti digital.
Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.
Tujuan IT forensik:
- Untuk membantu memulihkan, menganalisa, dan mempresentasikan materi/entitas berbasis digital atau elektronik sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat buti yang sah di pengadilan
- Untuk mendukung proses identifikasi alat bukti dalam waktu yang relatif cepat, agar dapat diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang ditimbulkan akibat perilaku jahat yang dilakukan oleh kriminal terhadap korbannya, sekaligus mengungkapkan alasan dan motivitasi tindakan tersebut sambil mencari pihak-pihak terkait yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan tidak menyenangkan dimaksud.
Pengetahuan yang diperlukan IT Forensik :
- Dasar-dasar hardware dan pemahaman bagaimana umumnya sistem operasi bekerja
- Bagaimana partisi drive, hidden partition, dan di mana tabel partisi bisa ditemukan pada sistem operasi yang berbeda
- Bagaimana umumnya master boot record tersebut dan bagaimana drive geometry
- Pemahaman untuk hide, delete, recover file dan directory bisa mempercepat pemahaman pada bagaimana tool forensik dan sistem operasi yang berbeda bekerja.
- Familiar dengan header dan ekstension file yang bisa jadi berkaitan dengan file tertentu
Prinsip IT Forensik:
- Forensik bukan proses hacking
- Data yang diperoleh harus dijaga dan jangan berubah
- Membuat image dari HD/Floppy/USB-Stick/Memory-dump adalah prioritas tanpa merubah isi dan terkadang menggunakan hardware khusus
- Image tersebut yang diolah (hacking) dan dianalisis – bukan yang asli
- Data yang sudah terhapus membutuhkan tools khusus untuk merekonstruksi kembali
- Pencarian bukti dengan tools pencarian teks khusus atau mencari satu persatu dalam imageUndang – Undang IT Forensik:
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.
Beberapa
materi yang diatur, antara lain:
- Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
- Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
- Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE);
- penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa
materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU
ITE, antara lain:
- Konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
- Akses ilegal (Pasal 30);
- Intersepsi ilegal (Pasal 31);
- Gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
- Gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
- Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Macam Macam forensik
- Fisika Forensik
- Kimia Forensik
- Psikologi Forensik
- Kedokteran Forensik
- toksikologi Forensik
- Ilmu Psikologi
- Computer Forensik
- Biologi Forensik
- Digital Forensik
Cyber cryme
Kejahatan
dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada
aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi
alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam
kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara
online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence
fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun
kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas
kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur
utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan
tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk
mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh
kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming
dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh
kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses
ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh
kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah
penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan
komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.
Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam
sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang
dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP
tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok
permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk
menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan,
begitupun penipuan identitas di game online hanya mengisi alamat
identitas palsu game online tersebut bingung dengan alamat identitas
palsu karena mereka sadar akan berjalannya cybercrime jika hal
tersebut terus terus terjadi maka game online tersebut akan
rugi/bangkrut.(28/12/2011)
Cyber Law
Hukum
Siber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan
pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan
adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology)
Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan
pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber
digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika
diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan
ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat
para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan
suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang
tidak terlihat dan semu [1]. Di internet hukum itu adalah cyber law,
hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan
hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang
melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta,
rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.
Definisi
cyber law yang diterima semua pihak adalah milik Pavan Dugal dalam
bukunya Cyberlaw The Indian Perspective (2002). Di situ Dugal
mendefinisikan Cyberlaw is a generic term, which refers to all the
legal and regulatory aspects of Internet and the World Wide Wide.
Anything concerned with or related to or emanating from any legal
aspects or issues concerning any activity of netizens and others, in
Cyberspace comes within the amit of Cyberlaw [2]. Disini Dugal
mengatakan bahwa Hukum Siber adalah istilah umum yang menyangkut
semua aspek legal dan peraturan Internet dan juga World Wide Web. Hal
apapun yang berkaitan atau timbul dari aspek legal atau hal-hal yang
berhubungan dengan aktivitas para pengguna Internet aktif dan juga
yang lainnya di dunia siber, dikendalikan oleh Hukum Siber.
Penipuan
Komputer (computer fraudulent)
- Pencurian uang atau harta benda dengan menggunakan sarana komputer/ siber dengan melawan hukum. Bentuk kejahatan ini dapat dilakukan dengan mudah dalam hitungan detik tanpa diketahui siapapun juga. Bainbdridge (1993) dalam bukunya Komputer dan Hukum membagi beberapa macam bentuk penipuan data dan penipuan program:
- Memasukkan instruksi yang tidak sah, seperti contoh seorang memasukkan instruksi secara tidak sah sehingga menyebabkan sistem komputer melakukan transfer uang dari satu rekening ke rekening lain, tindakan ini dapat dilakukan oleh orang dalam atau dari luar bank yang berhasil memperoleh akses kepada sistem komputer tanpa izin.
- Perubahan data input, yaitu data yang secara sah dimasukkan ke dalam komputer dengan sengaja diubah. Cara ini adalah suatu hal yang paling lazim digunakan karena mudah dilakukan dan sulit dilacak kecuali dengan pemeriksaan berkala.
- Perusakan data, hal ini terjadi terutama pada data output, misalanya laporan dalam bentuk hasil cetak komputer dirobek, tidak dicetak atau hasilnya diubah.
- Komputer sebagai pembantu kejahatan, misalnya seseorang dengan menggunakan komputer menelusuri rekening seseorang yang tidak aktif, kemudian melakukan penarikan dana dari rekening tersebut.
- Akses tidak sah terhadap sistem komputer atau yang dikenal dengan hacking. Tindakan hacking ini berkaitan dengan ketentuan rahasia bank, karena seseorang memiliki akses yang tidak sah terhadap sistem komputer bank, sudah tentu mengetahui catatan tentang keadaan keuangan nasabah dan hal-hal lain yang haru dirahasiakan menurut kelaziman dunia perbankan.
- Penggelapan, pemalsuan pemberian informasi melalui komputer yang merugikan pihak lain dan menguntungkan diri sendiri.
- Hacking, adalah melakukan akses terhadap sistem komputer tanpa izin atau dengan malwan hukum sehingga dapat menebus sistem pengamanan komputer yang dapat mengancam berbagai kepentingan.
- Perbuatan pidana perusakan sistem komputer (baik merusak data atau menghapus kode-kode yang menimbulka kerusakan dan kerugian). Perbuatan pidana ini juga dapat berupa penambahan atau perubahan program, informasi, dan media.
- Pembajakan yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten.
Banyak sekali penyalahgunaan yang dilakukan netter. Penyalahgunaan kebebasan yang berlaku di dunia maya kerap membuat netter bersikap ceroboh dan menggampangkan persoalan.
Berikut
bentuk-bentuk penyalahgunaan itu:
- Pencurian password, peniruan atau pemalsuan akun.
- Penyadapan terhdapa jalur komunikasi sehingga memungkinkan bocornya rahasia perusahaan atau instansi tertentu.
- Penyusupan sistem komputer
- Membanjiri network dengan trafik sehingga menyebabkan crash
- Perusakan situs
- Spamming alias pengiriman pesan yang tidak dikehendaki ke banyak alamat email
- Penyebaran virus dan worm.
Kejahatan
komputer berdasarkan pada cara terjadinya kejahatan komputer itu
menjadi 2 kelompok (modus operandinya), yaitu:
- Internal crime
Kelompok
kejahatan komputer ini terjadi secara internal dan dilakukan oleh
orang dalam “Insider”. Modus operandi yang dilakukan oleh
“Insider” adalah:
- Manipulasi transaksi input dan mengubah data (baik mengurang atau menambah)
- Mengubah transaksi (transaksi yang direkayasa)
- Menghapus transaksi input (transaksi yang ada dikurangi dari yang sebenarnya)
- Memasukkan transaksi tambahan
- Mengubah transaksi penyesuaian (rekayasa laporan yang seolah-olah benar)
- Memodifikasi software/ termasuk pula hardware
- External crime
Kelompok kejahatan komputer ini
terjadi secara eksternal dan dilakukan oleh orang luar yang biasanya
dibantu oleh orang dalam untuk melancarkan aksinya. Bentuk
penyalahgunaan yang dapat digolongkan sebagai external crime
adalah [3]:
- Joy computing
- Hacking
- The Trojan horse
- Data leakage
- Data diddling
- To frustrate data communication
- Software piracy
CONTOH KASUS
Pembobolan
ATM Dengan Teknik ATM Skimmer Scam”
Belakangan
ini Indonesia sedang diramaikan dengan berita “pembobolan ATM“.
Para nasabah tiba-tiba saja kehilangan saldo rekeningnya akibat
dibobol oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Untuk masalah
tipu-menipu dan curi-mencuri adalah hal yang sepertinya sudah sangat
biasa di Indonesia. Hal ini mungkin diakibatkan oleh kurangnya
kesempatan kerja dan tidak meratanya pendapatan.
Berdasarkan
data yang ada di TV dan surat kabar. Kasus pembobolan ATM ini di
Indonesia (minggu-minggu ini) dimulai di Bali, dengan korban nasabah
dari 5 bank besar yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BII dan Bank Permata.
Diindikasikan oleh polisi dilakukan dengan menggunakan teknik
skimmer.
Modus
pembobolan ATM dengan menggunakan skimmer adalah:
- Pelaku datang ke mesin ATM dan memasangkan skimmer ke mulut slot kartu ATM. Biasanya dilakukan saat sepi. Atau biasanya mereka datang lebih dari 2 orang dan ikut mengantri. Teman yang di belakang bertugas untuk mengisi antrian di depan mesin ATM sehingga orang tidak akan memperhatikan dan kemudian memeriksa pemasangan skimmer.
- Setelah dirasa cukup (banyak korban), maka saatnya skimmer dicabut.
- Inilah saatnya menyalin data ATM yang direkam oleh skimmer dan melihat rekaman no PIN yang ditekan korban.
- Pada proses ketiga pelaku sudah memiliki kartu ATM duplikasi (hasil generate) dan telah memeriksa kevalidan kartu. Kini saatnya untuk melakukan penarikan dana. Biasanya kartu ATM duplikasi disebar melalui jaringannya keberbagai tempat. Bahkanada juga yang menjual kartu hasil duplikasi tersebut.
Tools
yang digunakan pada contoh kasus
Tools
yang digunakan pada contoh kasus diatas adalah dengan menggunakan
hardware berupa head atau card reader, dimana hardware tersebut dapat
membaca data yang tersimpan pada bidang magnet melalui pita magnet
seperti halnya kaset. Tools hardware tersebut biasa dikenal dengan
nama skimmer. Skimmer adalah sebuah perangkat yang yang terpasang
didepan mulut keluar masuk kartu pada sebuah mesin ATM, yang akan
bekerja mengumpulkan data dari Credit Card atau kartu ATM yang masuk
dan keluar dalam mesin ATM.
referensi : http://en.wikipedia.org/wiki/Computer_forensics
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_siber
Kelas 4IA10
Kelompok :
58410288 Aries Surya Prayoga
58410289 Senja Wahyu Putri Ananda
58410290 Dias Nurul Arifin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar